a:hover { text-decoration:blink; background:url(http://4.bp.blogspot.com/_yqzcBmyK-mo/TQoQiCZ0nuI/AAAAAAAABLU/d_28pRsm7XM/s1600/blink.gif); }

AD & ART ARCI


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(AD / ART ) ARCI SMADDA
(Arek Cinematografi SMA Negeri 22 Surabaya)


BAB I
Nama, Waktu dan kedudukan Organisasi

Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi ini bersifat independent namun masih menempel pada instansi SMA Negeri 22 Surabaya sebagai induk dan Dhewa Computer sebagai owner. Organisasi ini bergerak di bidang keahlian dalam perfilman yang sering disebut cinematografi. Organisasi ini bernama Arek Cinematografi SMA Negeri 22 Surabaya (ARCI SMADDA)

Pasal 2
Waktu
Arek Cinematografi SMA Negeri 22 Surabaya (ARCI SMADDA) ini didirikan di Surabaya pada bulan Mei 2007 dan didirikan untuk kurun waktu yang tidak ditentukan. Mengenai kegiatan ARCI SMADDA di tentukan pertemuan setiap hari Sabtu dan pertemuan-pertemuan lainnya sesuai kesepakatan anggota.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
Arek Cinematografi SMA 22 Surabaya (ARCI SMADDA) ini berkedudukan di SMA Negeri 22 Surabaya dan beralamat di Jl. Balas Klumprik – Wiyung Surabaya

BAB II
Visi dan  Misi Organisasi

Pasal 4
Visi ARCI SMADDA
Beriman & Berintelektual serta Berprestasi Dalam Bidang Cinematografi


Pasal 5
Misi ARCI SMADDA
1.      Membuat film indie yang berkualitas
2.      Berprestasi di bidang cinematografi
3.      Berorganisasi dan memupukkan kedisiplinan jiwa kekeluargaan serta manajemen film dalam wadah ARCI SMADDA
4.      Meluaskan jaringan ARCI SMADDA keseluruh komunitas film Indie di Indonesia


BAB III
KEGIATAN ARCI SMADDA (Program Kerja)

Pasal 7
Program Kerja
Kegiatan ARCI SMADDA tertuang dalam program tahunan yang disusun setiap awal tahunnya. Adapun program kerja ARCI SMADDA tahun 2011-2012 diantaranya yaitu :
  1. Agenda penerimaan anggota baru ARCI SMADDA
  2. Memproduksi film indie berdurasi pendek (team work produksi)
  3. Memproduksi film indie berdurasi panjang  (kuota produksi 3 Film per tahun)
  4. Mengikuti lomba-lomba film indie (baik skala Regional maupun Nasional)
  5. Mengirim hasil produksi film ARCI ke stasiun TV Swasta (lokal)
  6. Memproduksi  film berkerja sama dengan sekolah lain

BAB IV
PENGORGANISASIAN

Pasal 8
Struktur Organisasi ARCI SMADDA
Struktur organisasi terdiri atas Owner (pemilik) Dhewa Computer yang diwakili oleh seorang Pembina Cinematografi, Organisasi Induk (SMA Negeri 22 Surabaya) dan sebagai pelaksana roda Organisasi yaitu Dewan Pengurus.

Pasal 9
Dewan Pengurus Organisasi ARCI SMADDA
Arek Cinematografi SMA 22 Surabaya (ARCI SMADDA) dikelola oleh suatu Dewan Pengurus, yang diangkat oleh Rapat Anggota dan dilantik oleh Pemilik dan diketahui oleh Organisasi Induk.  Masa bakti Dewan Pengurus dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang sekurang-kurangnya terdiri atas jabatan :
  1. Ketua Umum
  2. Wakil Ketua Umum
  3. Sekretaris I dan Sekretaris II.
  4. Bendahara I dan Bendahara II.
  5. Sie. Perlengkapan
  6. Sie. Pembelajaran
  7. Sie. Humas                                      

Pasal 10
Keanggotaan ARCI SMADDA
Yang berhak menjadi anggota ARCI SMADDA adalah semua insan yang berkeinginan untuk mendalami dunia perfilman dan fotografi, diutamakan siswa SMA Negeri 22 Surabaya. Keanggotaan ARCI SMADDA dapat diketahui dari kepemilikan Kartu Anggota dan daftar kehadiran dalam kegiatan ARCI SMADDA. Setiap anggota diwajibkan membayar iuran keanggotaan yang besarnya ditentukan bersama dalam Rapat Anggota. Setiap anggota wajib melaksanakan aturan yang berlaku di ARCI SMADDA dan menjunjung tinggi kekeluargaan dalam ARCI SMADDA. Keanggotaan dikatakan berakhir, apabila :
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri (yang disertai surat keterangan)
  3. Masa jabatannya habis (bagi pengurus)

Pasal 11
Sanksi Keanggotaan
Bagi anggota yang tidak melaksanakan aturan ARCI SMADDA dan melanggar norma yang ada di ARCI SMADDA akan diajukan ke sidang Anggota dan diputuskan sanksi secara bersama.


BAB VIII
PENUTUP

Pasal 12
  1. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dan hal-hal lainnya yang belum diatur akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Arek Cinematografi SMA 22 Surabaya (ARCI SMADDA).
  2. Segala hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, atau tidak dalam anggaran lainnya diputuskan oleh Rapat Anggota.
  3. Penyimpangan dari ketentuan yang ditentukan dalam pasal diatas mengenai keanggotaan dan kepengurusan akan di tentukan oleh Owner dan mengetahui Organisasi Induk.




Ditetapkan di Surabaya
Tanggal


Ketua ARCI SMADDA                                                            Sekretaris ARCI SMADDA
Periode 2011-2012                                                                     Periode 2011-2012


                                                                        



Mengetahui
Pembina ARCI SMADDA


Aries Eka Prasetya, S.Pd, M.Si
NIP. 19820409 200604 1013
Stumble
Delicious
Technorati
Twitter
Digg
Facebook
Yahoo
Feed
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...